Rabu, 11 Mei 2011

OBAT WAJIB APOTEK (OWA)

Peraturan tentang OWA di Indonesia terdiri dari:
  1. KepMenKes No.347 Tahun 1990 tentang Obat Wajib Apotek (OWA) No.1, berisi daftar obat yang dapat diserahkan tanpa resep oleh apoteker di apotek, mencakup oral kontrasepsi, obat saluran cerna (antasida, anti-spasmodik, anti-spasmodik analgetik, anti mual, laksan), obat mulut dan tenggorokan, obat saluran napas (obat asma, sekretolitik/mukolitik), obat sistem neuromuscular (analgetik antipiretik, antihistamin), antiparasit (obat cacing), obat kulit topikal (antibiotik topikal, kortikosteroid topikal, antiseptik lokal, antifungi lokal, anestesi lokal, enzim antiradang topikal, pemucat kulit.
  2. PerMenKes No.919 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep, yaitu tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun, pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit, penggunaan tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan, penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia, dan obat memiliki rasio kemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
  3. PerMenKes No.924 Tahun 1993 tentang OWA No.2, peraturan ini memuat tambahan daftar OWA yang dapat diserahkan apoteker.
  4. PerMenKes No.925 Tahun 1993 tentang perubahan golongan OWA No.1, memuat perubahan golongan obat terhadap daftar OWA No. 1, beberapa obat yang semula OWA berubah menjadi obat bebas terbatas atau obat bebas, selain itu juga ada keterangan pembatasannya.
  5. KepMenKes No. 1176 Tahun 1999 tentang OWA No.3


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR : 347/MenKes/SK/VII/1990
TANGGAL : 16 Juli 1990

OBAT KERAS YANG DAPAT DISERAHKAN
TANPA RESEP DOKTER OLEH APOTEKER DI APOTIK
(OBAT WAJIB APOTIK NO. 1)
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR : 924/MENKES/PER/X/1993
TENTANG : DAFTAR OBAT WAJIB APOTIK NO. 2

OBAT KERAS YANG DAPAT DISERAHKAN
TANPA RESEP DOKTER OLEH APOTEKER DI APOTIK
(OBAT WAJIB APOTIK NO. 2)

Lampiran 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor : 1176/Menkes/SK/X/1999 Tanggal : 7 Oktober 1999
Tentang Daftar Obat Wajib Apotik No. 3
DAFTAR OBAT KERAS YANG DAPAT DISERAHKAN
TANPA RESEP DOKTER OLEH APOTEKER DI APOTIK
(DAFTAR OBAT WAJIB APOTIK NO. 3)

13 komentar:

  1. apa Amoxicillin dan ampicilin gak tmsk dlm DOWA?

    BalasHapus
  2. amox n ampi masuk gol. obat keras bkn gol. OWA

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksudnya mungkin Amoxycillin dan Ampicillin obat ethical(obat keras yg harus dengan resep dokter). OWA kan definisinya obat keras yang bisa diberikan tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu

      Hapus
  3. postingan kamu bener2 ngebantu tugas ku.
    thanks ya.
    salam apoteker

    BalasHapus
  4. @titis dwi jayanti, alhmd. klo brmanfaat...good luck tugasx :-)

    BalasHapus
  5. BENR2 terbantu saya ats postingan mbak,,makasih mbak apoteker

    BalasHapus
  6. Kenapa OWA harus digolongan menjadi 3 golongan ???

    BalasHapus
  7. Terima kasih mbak, membantu untuk uas saya :)

    BalasHapus
  8. kenapa dibagi 3 golongan? karena itu menyesuaikan kondisi terkini, dimana owa golongan 2 ditambah segelah diterbitkan owa1 begitupun owa3...CMIIW

    BalasHapus
  9. Amoxicillin kan termasuk gol OWA, tetapi kenapa Amoxicillin itu mudah di dapatkan di warung-warung ? Tetapi di apotek sekarang sudah tidak ada lagi ?
    Mohon di bantu ya kak jawabnya:)

    BalasHapus
  10. apakah sekarang sudah ada daftar perubahan dowa yang baru?

    BalasHapus