Sabtu, 24 Desember 2011

Berikan antibiotik secara selektif pada kasus diare


Sampai saat ini, pemakaian antibiotik pada kasus diare masih mencapai 80% sedangkan jumlah diare yang seharusnya diberi antibiotik hanya sekitar 20%, sangat tidak rasional (berdasarkan hasil presentasi pada kongres XIV Ikatan Bidan Indonesia tahun 2008)



Apakah setiap anak diare harus diberikan antibiotik?
Tidak, karena tidak semua kasus diare memerlukan antibiotik. Antibiotik hanya diberikan jika ada indikasi, seperti diare berdarah atau diare karena kolera, atau diare dengan disertai penyakit lain. Ini sangat penting karena seringkali ketika diare, masyarakat langsung membeli antibiotik seperti Tetrasiklin atau Ampicillin. Selain tidak efektif, tindakan ini berbahaya, karena jika antibiotik tidak dihabiskan sesuai dosis akan menimbulkan resistensi kuman terhadap antibiotik.

Mengapa tidak boleh memberikan antibiotik?
Selain bahaya resistensi kuman, pemberian antibiotik yang tidak tepat bisa membunuh flora normal yang justru dibutuhkan tubuh. Efek samping dari penggunaan antibiotik yang tidak rasional adalah timbulnya gangguan fungsi ginjal, hati dan diare yang disebabkan oleh antibiotik. Hal ini juga akan mengeluarkan biaya pengobatan yang seharusnya tidak diperlukan.

Kenapa anti diare tidak boleh diberikan?
Ketika terkena diare, tubuh akan memberikan reaksi berupa peningkatan motilitas atau pergerakan usus untuk mengeluarkan kotoran atau racun. Perut akan terasa banyak gerakan dan berbunyi. Anti diare akan menghambat gerakan itu sehingga kotoran yang seharusnya dikeluarkan, justru dihambat keluar. Selain itu anti diare dapat menyebabkan komplikasi yang disebut prolapsus pada usus (terlipat/terjepit). Kondisi ini berbahaya karena memerlukan tindakan operasi. Oleh karena itu anti diare seharusnya tidak boleh diberikan.

Siapa yang berhak memberi resep untuk antibiotik?
Resep antibiotik seharusnya hanya boleh dikeluarkan oleh dokter. Namun di daerah-daerah terpencil dimana tenaga dokter belum tersedia maka petugas kesehatan lainnya seperti bidan/perawat dapat memberikannya setelah mendapat pelimpahan wewenang dari dokter puskesmas atau jika mereka sudah mendapatkan pelatihan tatalaksana diare seperti Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar