Menurut KepMenKes No. 1027/MenKes/SK/IX/2004 mengenai standar pelayanan kefarmasian di Apotek, pelayanan resep dibagi menjadi dua point penting sebagai berikut :
- Skrining resep yang mencakup persyaratan administrasi (nama pasien, nama dokter, alamat, paraf dokter, umur, berat badan, jenis kelamin); kesesuaian farmasetis (bentuk sediaan, kekuatan sediaan, stabilitas dan ketersediaan, cara dan teknik penggunaan, jumlah, dosis); serta pertimbangan klinis (alergi, penyalahgunaan jumlah pemberian, duplikasi, dosis/waktu penggunaan yang tepat, interaksi obat, ESO, regimen terapi, efek adiktif).
- Penyiapan obat yang terdiri dari peracikan, etiket, kemasan yang diserahkan, informasi obat, konseling dan monitoring penggunaan obat.
Dalam melayani obat dengan resep dokter, ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan :
- Apoteker tidak boleh mengganti obat generik dalam resep dengan obat paten. Penggantian obat yang tertulis dalam resep harus mendapat persetujuan dari dokter penulis resep.
- Apoteker wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan pada pasien agar dapat digunakan dengan tepat, aman dan rasional.
- Bila apoteker berpendapat ada kekeliruan dalam resep atau penulisan tidak tepat, Apoteker harus memberitahu dokter penulis resep.
Pelayanan resep sepenuhnya menjadi tanggung jawab Apoteker. Proses pelayanan resep di Apotek secara umum dapat dilihat pada skema sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar