Setiap
tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat
tanda registrasi berupa STRA bagi Apoteker dan STRTTK bagi Tenaga Teknis
Kefarmasian. STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. STRTTK (Surat
Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian) adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
STRA
dan STRTTK dikeluarkan oleh Menteri. Menteri mendelegasikan pemberian STRA
kepada KFN; dan STRTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. KFN (Komite
Farmasi Nasional) adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang
berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam
melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
STRA
dan STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang selama
memenuhi persyaratan. Registrasi ulang harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan
sebelum STRA atau STRTTK habis masa berlakunya.
Untuk
memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki ijazah Apoteker;
b.
memiliki sertifikat kompetensi
profesi;
Sertifikat
kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang
Apoteker untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji
kompetensi.
Sertifikat
kompetensi profesi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan uji
kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya. Bagi Apoteker yang baru lulus
pendidikan profesi dianggap telah lulus uji kompetensi dan dapat memperoleh
sertifikat kompetensi profesi secara langsung.
Permohonan
sertifikat kompetensi diajukan oleh perguruan tinggi secara kolektif 1 (satu)
bulan sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker baru.
c.
memiliki surat pernyataan telah
mengucapkan sumpah/janji Apoteker;
d.
memiliki surat keterangan sehat
fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
e.
membuat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.
Selain
memenuhi pesyaratan di atas, bagi Apoteker lulusan luar negeri harus memiliki
surat keterangan telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker dari institusi
pendidikan yang terakreditasi; dan memiliki surat izin tinggal tetap
untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi Apoteker Warga Negara asing.
Sedangkan
untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki ijazah sesuai dengan
pendidikannya;
b.
memiliki surat keterangan sehat
fisik dan mental dari dokter;
c.
memiliki rekomendasi tentang
kemampuannya;
d.
membuat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Alur
Pengurusan STRA
Untuk
memperoleh STRA, Apoteker mengajukan permohonan kepada KFN dengan melampirkan:
a.
fotokopi ijazah Apoteker;
b.
fotokopi surat sumpah/janji
Apoteker;
c.
fotokopi sertifikat kompetensi
profesi yang masih berlaku;
d.
surat keterangan sehat fisik dan
mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
e.
surat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f.
pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6
cm 2 lembar dan ukuran 2x3 cm 2 lembar.
Form Surat Permohonan STRA
Berdasarkan
PerMenKes RI No. 889 Tahun 2011, permohonan STRA dapat diajukan dengan menggunakan
teknologi informatika atau secara online
melalui website
KFN. KFN harus menerbitkan STRA
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan
dinyatakan lengkap.
Bagi
Apoteker yang baru lulus pendidikan dapat memperoleh STRA secara langsung.
Permohonan STRA diajukan oleh perguruan tinggi secara kolektif setelah
memperoleh sertifikat kompetensi profesi 2 (dua) minggu sebelum pelantikan dan
pengucapan sumpah Apoteker baru.
Form Permohonan STRA secara Kolektif
Sedangkan untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan melampirkan:
a.
fotokopi ijazah Sarjana Farmasi/Ahli Madya Farmasi/Analis Farmasi/Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
b.
surat keterangan sehat fisik dan
mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
c.
surat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
d.
surat rekomendasi kemampuan dari
Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan,
atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
e.
pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6
cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2x3 cm 2 lembar.
Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi harus menerbitkan STRTTK paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
Form Permohonan STRTTK
Assalamu'alaikum
BalasHapusMaaf skdar ingn bertanya, soal strttk lulusan smk farmasi punya saya kan masa berlakunya 1 bulan lagi mau habis sedangkan dri pc pafi belum di proses2 dan sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pc pafi soal strttk saya
Itu slnjutnya gmna ya pak/ibu ? Saya sdah hubungin pc pafinya suka ssah ga pernah angkat telfon ataupun sms , sekalinya saya dtengin orangnya ga ada sekalinya ada orangnya jutek kaya yg males gitu..
Makasih maaf klo kurang sopan