Setiap
tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki
surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja berupa:
a.
SIPA bagi Apoteker penanggung jawab
di fasilitas pelayanan kefarmasian;
b.
SIPA bagi Apoteker pendamping di
fasilitas pelayanan kefarmasian;
c.
SIKA bagi Apoteker yang melakukan
pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas
distribusi/penyaluran; atau
d.
SIKTTK bagi Tenaga Teknis
Kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
SIPA
bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau SIKA
hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian. Apoteker
penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa puskesmas dapat menjadi
Apoteker pendamping di luar jam kerja.
SIPA
bagi Apoteker pendamping dan SIKTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3
(tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
SIPA,
SIKA, atau SIKTTK tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan.
Alur Pengurusan Izin Praktek/Izin Kerja (SIPA
/SIK)
Tata
Cara Memperoleh SIPA, SIKA, dan SIKTTK
Untuk
memperoleh SIPA atau SIKA, Apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan dengan
melampirkan:
a.
fotokopi STRA yang dilegalisir oleh
KFN;
b.
surat pernyataan mempunyai tempat
praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan
kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
c.
surat rekomendasi dari organisasi
profesi; dan
d.
pas foto berwarna ukuran 4x6
sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar;
Dalam
mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker pendamping harus dinyatakan secara
tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau
ketiga.
Form Permohonan SIPA/SIK
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPA atau SIKA paling lama 20
hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
Sedangkan
untuk memperoleh SIKTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian mengajukan permohonan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan
dengan melampirkan:
a.
fotokopi STRTTK;
b.
surat pernyataan Apoteker atau
pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
c.
surat rekomendasi dari organisasi
yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
d.
pas foto berwarna ukuran 4x6
sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar
Dalam
mengajukan permohonan SIKTTK harus dinyatakan secara tegas permintaan SIKTTK
untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.
Form Permohonan SIKTTK
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIKTTK paling lama 20 hari
kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar