Dalam
rangka mendirikan apotek, Apoteker harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yaitu
surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau
Apoteker yang bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek untuk mendirikan apotek
di suatu tempat tertentu. Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri
Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota.
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin,
pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun
kepada Menteri dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi;
Alur Permohonan SIA
Sesuai dengan Keputusan MenKes RI
No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Apotek, yaitu:
·
Permohonan izin apotek diajukan kepada
Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
·
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya 6 hari setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan
teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap
kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
·
Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau
Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan
teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
·
Dalam hal pemerikasaan dalam ayat (2)
dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan
siap melakukan kegiatan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan
tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
·
Dalam jangka 12 hari kerja setelah
diterima laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3) atau persyaratan ayat (4),
Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat izin apotek.
·
Dalam hasil pemerikasaan tim Dinas
Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM dimaksud (3) masih belum memenuhi
syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan
surat penundaan.
·
Terhadap surat penundaan sesuai dengan
ayat (6), apoteker diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum
dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat
penundaan.
·
Terhadap permohonan izin apotek bila
tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal (5) dan atau pasal (6), atau lokasi
apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Dinas
setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan
surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya.
Untuk
Apotek Baru, surat permohonan izin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus
dilampiri persyaratan sebagai berikut :
1. Fotokopi
SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker);
2. Fotokopi
KTP Apoteker;
3. Surat
Pernyataan bahwa APA tidak merangkap/bekerja di Apotek lain/ Industri lain dan
sanggup sebagai APA di Apotek dimaksud;
4. Fotokopi
perjanjian kerjasama antara APA dan Pemilik Sarana Apotek (PSA) (di depan
Notaris);
5. Surat
pernyataan PSA bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan
dibidang Farmasi;
6. Peta
Lokasi dan Denah Bangunan Apotek;
7. Status
Bangunan dan kaitannya dengan PSA (Hak Milik/Sewa/Kotrak);
8. Daftar
Asisten Apoteker dilampiri Fotokopi Ijasah dan SIKTTK;
9. Surat
izin Atasan untuk APA yang bekerja sebagai PNS/BUMN;
10.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Contoh Form Surat Permohonan
Berikut
Syarat-syarat Pengajuan Izin Apotek dengan Berbagai Kondisi:
Perpanjangan
Izin Apotek
1. Surat
Permohonan Perpanjangan Izin Apotek yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan
2.
SIA lama
(asli)
3.
Foto copy
Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).
4.
Foto copy
Kartu Tanda Penduduk.
5.
Rekomendasi
organisasi profesi.
Pergantian
Apoteker
1.
Surat permohonan
izin Apotek karena pergantian APA yang dituju kepada kepala Dinas Kesehatan
2.
Foto copy
SIPA Apoteker Baru/ Pengganti
3.
Foto copy
Kartu Tanda Penduduk Apoteker pengganti.
4.
Berita
Acara serah terima obat dari apoteker lama kepada apoteker baru
5.
Surat
Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek pengganti bahwa tidak bekerja tetap pada
perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek
lain
6.
Asli dan
foto copy surat izin atasan bagi pemohon PNS , ABRI.
7.
Akte
Perjanjian Kerja Sama APA dengan PSA.
8.
Rekomendasi
dari organisasi profesi.
9.
SIA lama
asli.
Pergantian
Pemilik
1. Surat
Permohonan Izin Apotek karena Pergantian PSA kepada Kepala Dinas Kesehatan
2. Surat
yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/ Sewa/Kontrak.
3.
Akte
perjanjian kerja sama APA dan PSA
4. Surat
pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang obat
(bermaterai)
5.
Menyerahkan
SIA lama asli.
Apotek Pindah Lokasi
1. Surat
permohonan pindah lokasi ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
2. Surat
yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/Sewa/Kontrak.
3.
Asli dan
foto copy daftar terperinci alat perlengkapan apotek
4.
Menyerahkan
SIA lama asli.
5.
Menyerahkan
SIPA lama
6. Foto copy
denah bangunan Apotek dan denah situasi apotek terhadap apotek lain.
Apotek Ganti Nama
1. Surat
permohonan ganti nama Apotek ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
2.
Akte
perjanjian kerja sama APA dan PSA
3.
Menyerahkan
SIA lama
4.
Menyerahkan
SIPA lama
Surat Pernyataan APA
Surat Pernyataan PSA
Pernyataan Status Bangunan
terima kasih artikel ini sangat membantu saya,
BalasHapusAplikasi Apotek Murah
Butuh aplikasi apotek berkualitas ?
BalasHapusmudah dalam penggunaan dan fitur yang lengkap ?
user friendly ?
juga bisa di customize ?
silahkan kunjungi :
http://www.inolabs.net/features/fitur_aplikasi_apotek
untuk informasi fitur lengkapnya silahkan hubungi kontak yang tersedia