Pendekatan dalam pengendalian penyakit tidak menular termasuk PPOK
dilaksanakan melalui kerangka kerja bertahap dengan pendekatan praktis dan
fleksibel, terdiri dari 3 (tiga) langkah perencanaan utama dan 3 (tiga) langkah
implementasi utama (WHO, 2005).
Langkah perencanaan pertama adalah menilai profil faktor risiko dan
besaran masalah kasus PPOK di populasi. WHO menganjurkan Surveilans
Epidemiologi faktor risiko dengan pendekatan STEP wise. Langkah ini diikuti dengan advokasi kepada penentu kebijakan melalui
penyediaan informasi tentang kecenderungan kasus PPOK dan faktor risiko serta
ketersediaan intervensi yang efisien dan efektif dalam pengendalian PPOK.
Langkah perencanaan kedua, menyusun dan mengadopsi kebijakan
pengendalian penyakit tidak menular yang didasarkan pada prinsip-prinsip:
komprehensif, terintegrasi, sepanjang hayat dengan melibatkan sektor terkait .
Langkah perencanaan ketiga adalah identifikasi cara yang paling efektif
untuk mengimplementasi kebijakan. Kombinasi intervensi yang dipilih adalah yang
mempunyai daya ungkit paling besar untuk menjadikan kebijakan secara praktis
dapat dilaksanakan. Langkah implementasi kebijakan ini meliputi langkah inti
(core), langkah ekspansi (expanded) dan langkah yang diinginkan (desirable).
Kebijakan-kebijakan yang perlu diidentifikasi dan diimplementasikan
adalah pembiayaan kesehatan, peraturan-peraturan (dibidang
tembakau/lingkungan), advokasi untuk mendapat dukungan pencegahan, penggerakan
peran serta masyarakat, penyelenggaraan dan pengorganisasian pelayanan
kesehatan.
Program pengendalian
PPOK, meliputi:
1. Penyuluhan (KIE), bertujuan untuk meningkatnya
partisipasi (kemandirian) masyarakat dalam pencegahan PPOK
2.
Kemitraan,
Tujuan
Umum : Meningkatnya
ketersediaan informasi dan kerjasama aktif seluruh potensi di lingkungan
pemerintah dan masyarakat untuk menekan kecenderungan peningkatan kejadian PPOK
dan pajanan faktor risiko.
Khusus :
a. Meningkatnya komitmen pemerintah dan berbagai mitra potensial di
masyarakat dalam upaya pengendalian PPOK
b. Adanya sinergi dan keterpaduan dalam berbagai kegiatan pengendalian
PPOK
c. Meningkatnya kemandirian masyarakat dalam pencegahan PPOK
3. Perlindungan Khusus, bertujuan untuk memberikan
perlindungan dan menurunkan jumlah kelompok masyarakat yang terpajan faktor
risiko PPOK.
4.
Penemuan dan Tatalaksana Kasus (termasuk deteksi
dini PPOK),
Tujuan:
a. Terlaksananya deteksi dini pada kelompok masyarakat berisiko PPOK
b. Terlaksananya penegakkan diagnosis dan tatalaksana pasien PPOK sesuai standar
c. Menurunnya angka kesakitan dan kematian PPOK
5.
Surveilans Epidemiologi (kasus termasuk kematian
dan faktor risiko),
a. Surveilans Kasus
Tujuan
a. Terselengaranya pengumpulan data kasus (termasuk kematian) PPOK
b. Terselenggaranya pengolahan data dan analisis data kasus PPOK
c. Terselenggaranya diseminasi informasi hasil kajian/analisis kasus PPOK
d. Terselenggaranya rencana tindak lanjut.
b. Surveilans Faktor Risiko
Tujuan
a. Terselengaranya pengumpulan data (survei secara berkala) mengenai faktor
risiko PPOK
b. Terselenggaranya pengolahan dan analisis data faktor risiko perilaku
dan lingkungan yang berhubungan dengan PPOK
c. Terselengaranya pemetaan faktor risiko menurut kabupaten/kota
d. Terselengaranya diseminasi informasi hasil kajian/analisis faktor
risiko perilaku dan lingkungan yang berhubungan dengan PPOK
e. Terselengaranya rencana tindak lanjut.
6. Upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam
pencegahan PPOK melalui kajian aspek sosial budaya dan perilaku masyarakat, dan
Tujuan
a. Diketahuinya gambaran sosial-budaya dan partisipasi masyarakat dalam
pencegahan PPOK serta faktor-faktor yang berhubungan dengan partisipasi masyarakat
tersebut di masing-masing kabupaten/kota.
b. Meningkatnya pemberdayaan atau
partisipasi masyarakat dalam pencegahan PPOK
7.
Pemantauan dan penilaian.
Tujuan
a. Terlaksananya kegiatan fasilitasi upaya peningkatan pengetahuan,
motivasi dan partisipasi pengelola program, dokter dan paramedis, mitra kerja
dan stakeholder
lainnya dalam pengendalian PPOK
b. Terlaksananya kegiatan fasilitasi upaya peningkatan keinginan untuk kemajuan
diantara pengelola program dan petugas kesehatan dalam pengendalian PPOK
c. Terlaksananya pemantauan, penilaian, supervisi/bimbingan teknis dan monitoring
pelaksanaan dan pencapaian program
d. Terlaksananya upaya untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi
program.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar